A. Hak Sebagai Warga :
- Hak untuk keamanan dan ketertiban.
- Hak untuk ketentraman dan kenyamanan untuk tinggal.
- Hak untuk mendapatkan surat pengantar urusan di kelurahan.
- Hak pengambilan sampah.
- Hak mendapatkan santunan duka (kematian).
- Hak Memberikan saran/ masukan dalam pembuatan program kegiatan RT.
B. Kewajiban sebagai Warga :
- Warga berkewajiban memelihara kebersihan halaman rumah dan jalan di depan rumahnya.
- Warga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan sesama tetangga yang lain.
- Warga berkewajiban berpartisipasi dalam setiap kegiatan RT (kerja bakti, jalan sehat/senam, rembug warga,dll)
- Warga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 03
- Memberitahukan tetangga sekitar jika menyelenggarakan keramaian yang berlangsung hingga malam hari (misalnya hingga pukul 23.00 Wib).
- Warga berkewajiban melapor ke ketua RT apabila ada kerabatnya yang menginap.
- Warga berkewajiban membayar Iuran yang telah ditetapkan bersama.
- Warga yang sedang membangun diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memberitahukan kepada tetangga di sekitarnya atas ketidaknyamanan selama pembangunan.
- Pekerjaan yang membuat gangguan/bising kepada tetangga dibatasi sampai waktu maghrib.
- Tidak menyimpan bahan bangunan di jalanan yang dapat menghalangi pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar