Selasa, 12 Juli 2016

Hak dan Kewajiban Warga RT03 RW 08





A. Hak Sebagai Warga :

  1. Hak untuk keamanan dan ketertiban.
  2. Hak untuk ketentraman dan kenyamanan untuk tinggal.
  3. Hak untuk mendapatkan surat pengantar urusan di kelurahan.
  4. Hak pengambilan sampah.
  5. Hak mendapatkan santunan duka (kematian).
  6. Hak Memberikan saran/ masukan dalam pembuatan program kegiatan RT.
B. Kewajiban sebagai Warga :
  1. Warga berkewajiban memelihara kebersihan halaman rumah dan jalan di depan rumahnya.
  2. Warga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan sesama tetangga yang lain.
  3. Warga berkewajiban berpartisipasi dalam setiap kegiatan RT (kerja bakti, jalan sehat/senam, rembug warga,dll)
  4. Warga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 03
  5. Memberitahukan tetangga sekitar jika menyelenggarakan keramaian yang berlangsung hingga malam hari (misalnya hingga pukul 23.00 Wib).
  6. Warga berkewajiban melapor ke ketua RT apabila ada kerabatnya yang menginap.
  7. Warga berkewajiban membayar Iuran yang telah ditetapkan bersama.
  8. Warga yang sedang membangun diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    • Memberitahukan kepada tetangga di sekitarnya atas ketidaknyamanan selama pembangunan.
    • Pekerjaan yang membuat gangguan/bising kepada tetangga dibatasi sampai waktu maghrib.
    • Tidak menyimpan bahan bangunan di jalanan yang dapat menghalangi pengguna jalan.