![]() |
Undangan |
Lokasi terletak di dekat perempatan antara Jl Letnan Harun dan Jl.Sukarindi, Kel. Sukarindik RW 08 / RT 03 Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, terdiri dari 2 Blok A & B Jumlah KK :40, lokasi mudah diakses dekat dengan Terminal Indihiang, dilewati angkot 06, dekat dengan pelayanan publik : kantor Imigrasi, kantor Pengadilan Agamap, Polresta Kota Tasikmalaya & Bale Kota
Kamis, 28 Juli 2016
Selasa, 12 Juli 2016
Hak dan Kewajiban Warga RT03 RW 08
A. Hak Sebagai Warga :
- Hak untuk keamanan dan ketertiban.
- Hak untuk ketentraman dan kenyamanan untuk tinggal.
- Hak untuk mendapatkan surat pengantar urusan di kelurahan.
- Hak pengambilan sampah.
- Hak mendapatkan santunan duka (kematian).
- Hak Memberikan saran/ masukan dalam pembuatan program kegiatan RT.
B. Kewajiban sebagai Warga :
- Warga berkewajiban memelihara kebersihan halaman rumah dan jalan di depan rumahnya.
- Warga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan sesama tetangga yang lain.
- Warga berkewajiban berpartisipasi dalam setiap kegiatan RT (kerja bakti, jalan sehat/senam, rembug warga,dll)
- Warga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 03
- Memberitahukan tetangga sekitar jika menyelenggarakan keramaian yang berlangsung hingga malam hari (misalnya hingga pukul 23.00 Wib).
- Warga berkewajiban melapor ke ketua RT apabila ada kerabatnya yang menginap.
- Warga berkewajiban membayar Iuran yang telah ditetapkan bersama.
- Warga yang sedang membangun diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memberitahukan kepada tetangga di sekitarnya atas ketidaknyamanan selama pembangunan.
- Pekerjaan yang membuat gangguan/bising kepada tetangga dibatasi sampai waktu maghrib.
- Tidak menyimpan bahan bangunan di jalanan yang dapat menghalangi pengguna jalan.
Langganan:
Postingan (Atom)